Skip to main content
x
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kaur, Novrin Aidi, di Kaur, Senin 16/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Upah Minimum Kabupaten Kaur Dipastikan Pemkab Mengacu pada UMP 2025

Indonesiaraja.com,Kaur-Pasca diterimanya salinan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M632.DKKTRANS Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), memastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kaur tahun 2025 akan tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pada 10 Desember 2024 lalu.

Kepala Disnakertrans Kaur, Novrin Aidi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur tidak akan melakukan perubahan terhadap UMK dan tetap mengikuti ketetapan UMP yang telah disepakati. 

"Kami akan segera menginformasikan kepada perusahaan, BUMN, dan BUMD di Kabupaten Kaur untuk segera menyesuaikan upah karyawan sesuai dengan ketetapan UMP tahun 2025," ucap Novrin Aidi, Senin (16/12/2024).

Novrin menjelaskan bahwa UMP Bengkulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079, dan untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.670.039. Ia mengimbau agar seluruh pihak, khususnya perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, untuk mematuhi ketetapan tersebut. 

“Apabila ada karyawan yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK atau UMP, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Kaur, dan kami akan membantu proses penyelesaian masalahnya. Kami juga akan memberikan perlindungan bagi mereka yang memberikan informasi terkait data ini,” ungkap Novrin.

Pemda Kaur, melalui Disnakertrans, berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kaur dengan memastikan penerapan UMP yang telah ditetapkan. Ke depan, pemberitahuan terkait penyesuaian upah akan disampaikan melalui masing-masing Kepala Desa kepada perusahaan yang ada di wilayah mereka.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari