Skip to main content
x
Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI. (Erin Andani/Indoraja)

Johnny Gerard Plate Siap Bongkar Kasus BTS

Indonesiaraja.com, Jakarta - Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny mengajukan diri sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Pada intinya Pak JGP bersedia menjadi JC," kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Sang pengacara menyebut eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Namun, sebut Achmad, hakim yang akan menilai di persidangan apakah tersangka layak menjadi JC atau tidak.

"Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Sebab, kalau dibilang mau, pasti ya. Biarkan hakim yang memutuskan apakah diacc atau ditolak," ujar dia.

Lebih lanjut Achmad mengatakan kesediaan Plate menjadi JC ini menyusul pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

"Biar kasusnya clear. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Achmad, Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang pasti  mereka tahu. Yang mengetahui yakni Direktur BAKTI," ujarnya.

Perihal ini, Kejagung mempersilakan Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," jelas Ketut saat dihubungi.

Dugaan Korupsi Plate
Ketut mengatakan Plate disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Kemudian, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan saat ini jaksa menyiapkan surat dakwaan. Ketut mengatakan pelimpahan tahap II ini adalah perkembangan dari perkara proyek BTS Kominfo.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

"Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," jelasnya.

Reporter: Erin Andani

Editor: Alna