Skip to main content
x
Selain mobil mewah milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya. (Erin Andani/Indoraja)

Kejagung Sita Mobil Johnny G PLate, Kasus korupsi BTS 8 Triliun

Indonesiaraja.com, Medan - Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Johnny G Plate  yakni Range Rover tipe Velar 2 Olat terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun.

Selain mobil mewah milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung, Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan bidang tanah milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Awal mula kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain keempat tersangka di atas, tiga tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan. 

Reporter : Erin Andani 

Editor : Alna