Skip to main content
x
Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, Kamis 30/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Kesbangpol Bengkulu Selatan Tegaskan Pentingnya Registrasi Ormas Setiap 5 Tahun

Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan diminta untuk rutin melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali agar tetap sah secara hukum, Kamis (30/01/2025).

Berdasarkan data dari Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, saat ini ada sekitar 17 ormas yang aktif melakukan registrasi, meskipun sebelumnya tercatat ada sekitar 81 ormas dan LSM yang terdaftar di daerah ini.

"Setiap ormas wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun sekali. Jika tidak, ormas tersebut akan dinyatakan ilegal dan tidak boleh melakukan kegiatan di wilayah ini dengan menggunakan nama ormas," tegas Arjo Arifin.

Arjo menambahkan, meskipun banyak ormas yang terdaftar, hanya sebagian kecil yang rutin memperpanjang Surat Keterangan Keberadaan (SKK) mereka. Saat ini, yang masih aktif terdaftar dan memperpanjang SKK hanya 17 ormas.

Pihak Kesbangpol juga mengingatkan agar ormas-ormas yang tidak lagi terdaftar atau tidak memperbarui registrasinya untuk tidak lagi membawa nama ormas tersebut dalam kegiatan apapun, terutama jika kegiatan tersebut dapat meresahkan masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ormas atau LSM yang tidak terdaftar dan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Laporkan ke Kesbangpol atau aparat penegak hukum lainnya agar tindakan tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Arjo.

Pentingnya registrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ormas yang beroperasi di Bengkulu Selatan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat merugikan masyarakat. Kesbangpol berharap semua ormas dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah ini.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari