Skip to main content
x
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, Selasa 07/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin Tilang untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025

Indonesiaraja.com,Mukomuko- Pada tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem pemberian poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya, Selasa (07/01/2025).

Dalam sistem baru ini, setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin permulaan. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pengendara akan kehilangan 1 poin, sementara pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait kebijakan ini, namun hingga saat ini belum ada surat resmi atau petunjuk teknis dari Korlantas Polri mengenai pelaksanaannya.

"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai pemberlakuan tilang sistem poin, namun teknis pelaksanaannya dan kapan dimulai, kami masih menunggu surat resmi serta arahan dari Korlantas Polri," ungkap Rully saat ditemui di Mukomuko.

Menurut Rully, saat ini sistem tilang yang berlaku masih seperti biasanya, tanpa penerapan sistem poin tersebut. Namun, setelah adanya arahan resmi, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan meningkatkan kapasitas SDM anggota, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan mulai menerapkan sistem tersebut di lapangan.

"Begitu ada petunjuk resmi dari pimpinan, kami akan segera melaksanakan, mulai dari peningkatan anggota kami, kemudian melaksanakan sosialisasi ke masyarakat, dan baru penerapannya di lapangan," tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa kebijakan tilang dengan sistem poin ini mulai diberlakukan pada Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa sistem ini diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Ini sudah berlaku mulai Januari. Sistem poin ini juga akan mencatat kejadian-kejadian penting, seperti kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan dan ada korban meninggal, pelaku akan mendapatkan 12 poin. Sedangkan untuk kasus tabrak lari, SIM pelaku bisa langsung dicabut," jelas Irjen Aan.

Aan juga menambahkan bahwa jika jumlah poin pemegang SIM mencapai 18 poin, maka polisi berhak melakukan penarikan atau pemblokiran sementara SIM tersebut saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM.

Penerapan sistem poin ini diharapkan dapat mendorong pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, mengingat akumulasi pelanggaran yang dilakukan dapat berdampak langsung pada kepemilikan SIM. Dengan demikian, polisi berharap akan tercipta disiplin berlalu lintas yang lebih baik dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari