KPK Turun Tangan, Kasi Kejari Siantar Manipulasi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesiaraja.com, Medan - Bas Faomasi Jaya Laia, oknum jaksa Kejagung RI, yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar diduga memanipulasi data kerugian kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kota Siantar.
Karena ketahuan diduga manipulasi negara dugaan korupsi tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemudian turun tangan.
Menurut hasil audit BPK RI pada April 2020 lalu, kerugian negara pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu mencapai Rp 2,9 miliar, dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.
Namun, oleh Bas Faomasi Jaya Laia, kerugian negara diubah yakni Rp 304 juta.
Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui Kejari Siantar, apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang muncul di awal kasus.
Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung.
Hingga kini, kerugian negara ini pun tak jelas.
Belum diketahui kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa, selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematang Siantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan.
"Kita lihat dulu. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari," kata Arri.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematang Siantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan.
"Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga gelagar jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed," ujar Rendra, Selasa (23/11/2021).
Rendra mengatakan, kasus ini sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Siantar sebelumnya, Bas Faomasi Jaya Laia, yang mana kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed, bukan BPK RI.
"Jadi yang kita pakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed, yang Rp 304 juta itu," kata Rendra.
Disinggung dengan fungsi Politeknik Negeri Medan yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik, Rendra tak bisa menjawabnya. (DMW)
- 250079 views
