Skip to main content
x
KPU Kaurmenerima petunjuk resmi terkait pengumuman Paslon terpilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024, Selasa 07/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

KPU Kaur: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dijadwalkan Februari

Indonesiaraja.com,Kaur- Setelah menunggu proses yang panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akhirnya menerima petunjuk resmi terkait pengumuman Pasangan Calon (Paslon) terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024, Selasa (07/01/2025).

Berdasarkan surat yang diterima dari KPU RI, penetapan Paslon terpilih dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2025.

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Tony Kuswoyo, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI dan mengagendakan penetapan Paslon terpilih pada tanggal 9 Januari.

"Sore ini (kemarin) kami sudah menerima surat dari KPU RI dan mengagendakan penetapan Paslon terpilih pada tanggal 9 Januari," ujar Tony.

Meskipun tidak ada sengketa Pilkada di Kabupaten Kaur, Tony menjelaskan bahwa pengumuman hasil Pilkada harus menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. 

"Meskipun tidak ada sengketa Pilkada, kami tetap harus menunggu petunjuk resmi dari pusat," tambahnya.

Setelah penetapan Paslon terpilih pada 9 Januari, KPU Kaur akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), pelantikan dijadwalkan berlangsung pada bulan Februari 2025. Namun, Tony menegaskan bahwa tanggal pelantikan masih akan menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

Pada Pilkada 2024, Paslon nomor urut 02, Gusril-Hamid, berhasil meraih kemenangan dengan memperoleh 51,60 persen suara atau 41.664 suara di 14 kecamatan se-Kabupaten Kaur. Sementara itu, Paslon nomor urut 01, Herlian-Nuprizal, mendapatkan 21,13 persen suara atau 16.772 suara. Paslon nomor urut 03, Sulman-Denny, hanya meraih 26,20 persen suara atau 20.936 suara.

Dari total 96.389 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 80.898 pemilih atau sekitar 84 persen yang menggunakan hak pilihnya. Hal ini berarti ada sekitar 15.491 pemilih atau 16,9 persen yang memilih untuk tidak memberikan suara atau golput dalam Pilkada Kaur 2024.

Dengan penetapan Paslon terpilih yang semakin dekat, masyarakat Kabupaten Kaur kini menantikan pelantikan kepala daerah baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari