Lima Paslon Walikota Bengkulu Melanggar Pemasangan APK, Bawaslu Keluarkan Surat Saran
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Lima pasangan calon Walikota dan wakil walikota Bengkulu melanggar aturan pada pemasangan APK, Bawaslu Kota Bengkulu mengambil langkah penting dengan mengeluarkan surat saran perbaikan terkait pelanggaran tersebut.
Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan saran perbaikan.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada seluruh paslon terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad Maskuri, Jumat (1/11/2024).
Pelanggaran ini menunjukkan bahwa beberapa paslon tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 Poin G dan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024, termasuk larangan pemasangan APK di lokasi tertentu seperti Pantai Panjang, Tapak Paderi, dan area bersejarah Rumah Bung Karno.
Selain itu, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK mencakup area milik pemerintah, tempat ibadah, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, serta sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit. Bawaslu menekankan bahwa APK harus memenuhi aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Ahmad menjelaskan, ratusan APK ditemukan melanggar aturan, di antaranya dipasang di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar, sepanjang jalan pantai, hingga cagar budaya.
“Kami telah menyampaikan surat saran perbaikan ke setiap liaison officer (LO) paslon untuk segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka pelanggaran ini akan dicatat sebagai temuan administrasi dan direkomendasikan untuk ditertibkan.
Tindakan ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan penghormatan terhadap situs-situs bersejarah. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan paslon dapat lebih memperhatikan etika dalam berkampanye.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250036 views
