MA Dukung KPK Selidiki Kasus Suap Hakim Agung Gazalba
Indonesiaraja.com, Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), diketahui merupakan hakim yang menyunat vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo. MA sendiri mendukung dan menghormati jika KPK mengusut soal adanya dugaan suap pada pemotongan vonis Edhy tersebut.
"Jika proses hukum yang dilakukan KPK, MA menghormati sepanjang masih menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Jubir MA Suharto, Senin (13/2/2023).
Suharto menegaskan bahwa MA seelumnya tidak pernah menggunakan istilah 'sunat' Melainkan menggunakan 'memperbaiki'.
"Sekali kali, MA tidak menggunakan istilah 'sunat' atau pemotongan vonis itu tetapi yang digunakan yakni 'memperbaiki'," katanya.
Kasus Edhy Prabowo bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama sepulang dia dari Hawai, Amerika Serikat pada November 2020. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.
Mantan Politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA memotong hukuman pidana pokok sehingga menjadi:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda RP. 400 juta subsider 6 bulan.
2. Menjatauhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
"Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya, terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat , khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan," ujar Sofyan Sitompul.(DMW)
- 250056 views
