Skip to main content
x
Perbuatan terhadap sasaran sehingga mempersulit penyidik KPK menyelidiki pergerakan pihak oknum dan gagal OTT. (Foto:Soni)

Maki Melaporkan Dugaan Pembocoran Dokumen di Kementerian ESDM ke KPK

Indonesiaraja.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penghalangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan di kementerian ESDM.

KPK akan mendalami kemungkinan kebocoran tersebut mengakibatkan gagalnya operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan KPK.

"Kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa apakah benar, karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal, itu semua akan kami tindaklanjuti secara profesional," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Dugaan itu sudah menyebar ke media sosial dan masyarakat.

Boyamin Menilai terduga pelaku pembocoran dokumen penyelidikan telah menghilangkan jejak dengan mengganti nomor Hp dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, serta mengurangi pertemuan dan komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang secara terselubung, dan segala perbuatan lainnya sehingga gagalnya perkara naik ke penyidikan OTT.

"Perbuatan terhadap sasaran sehingga mempersulit penyidik KPK menyelidiki pergerakan pihak oknum dan gagal OTT," ujarnya.

Nurul Ghufron mengatakan jika ada internal KPK yang diduga membocorkan dokumen tersebut, KPK akan tetap melakukan penyelidikan.

Dalam laporannya, Boyamin menduga pembocoran dokumen tersebut sejak 28 Februari 2023 hingga 27 Maret2023, di DKI Jakarta.

Ia mengajukan beberapa saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat  Direktur Penyelidikan KPK, serta Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ketua KPK Firli sebagai pimpinan tertinggi KPK telah teledor sehingga bocornya materi dokumen penyelidikan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, identitas dua pelapor yakni IS selaku penerima yang menggunakan materi hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan dirinya serta rekannya.

"KPK harus bertanggung jawab serta menerapkan keadilan lebih tegas lagi terhadap internal dan memberikan contoh keteladanan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk pejabatnya," tutup Boyamin. (DMW)