Paman setubuhi ponakan usia 15 tahun
Indonesiaraja.com, Bengkulu - SU (46) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara (BU).
Diamankannya SU tersebut lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana,S.IK, MM melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, S.H membenarkan atas kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"pelaku kita amankan pada Selasa malam pukul 21.30 Wib. Setelah kita menerima laporan polisi dan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, cek dan olah TKP serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sehingga setelah diyakini cukup terbukti kita melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku." ujar kapolsek
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan pelaku SU, dalam kurun waktu 10 jam setelah pihaknya menerima laporan polisi, atas dugaan kasus tersebut.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat kedua orang tua korban sedang tidak di rumah. Pada saat korban di rumah sendirian maka tersangka melancarkan aksinya. Padahal pelaku masih keluarga korban yaitu pamannya korban.
"Pelaku melakukan aksinya saat orang tua korban tidak ada di rumah dan mirisnya lagi pelaku merupakan paman korban. Dan korban pun saat ini korban dikabarkan hamil," ungkap Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, Kapolsek Padang Jaya Bengkulu Utara merasa perihatin dengan kejadian ini sehingga melakukan tindakan tegas dan segera mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250066 views
