Skip to main content
x
Pemkot Bengkulu berencana menertibkan para pemilik ruko di Jalan KZ. Abidin II, serta PKL yang ada di Pasar Tradisional Panorama, Minggu 26/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pemerintah Kota Bengkulu Siap Tertibkan Pemilik Ruko dan PKL di Beberapa Lokasi

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana menertibkan para pemilik ruko di Jalan KZ. Abidin II, Kelurahan Belakang Pondok, serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Pasar Tradisional Panorama. Langkah ini diambil setelah sejumlah pemilik ruko tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan, Minggu (26/01/2025).

Kepala UPTD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos, menyebutkan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada 10 pemilik ruko di Jalan KZ Abidin II. Namun, hingga saat ini, sebagian besar pemilik ruko masih belum memenuhi kewajiban mereka sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

“Kami sudah memberikan teguran secara tertulis dan melayangkan surat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika dalam waktu dekat ini mereka masih mengabaikan, kami tidak segan untuk melakukan penertiban,” tegas Ganda.

Ganda juga menjelaskan bahwa meskipun pihaknya sudah siap melakukan operasi penertiban, keterbatasan personel dan harapan akan adanya itikad baik dari pemilik ruko membuat proses tersebut ditunda untuk sementara waktu. Ia meminta agar para pemilik ruko yang telah menerima surat teguran segera membongkar bagian bangunan yang melanggar batas GSP dan GSB.

“Kami berharap mereka segera mematuhi aturan dan membongkar bagian tambahan yang melanggar, sesuai dengan apa yang telah diimbau dalam surat teguran. Jika tidak, penertiban akan segera dilaksanakan,” lanjutnya.

Selain itu, Ganda juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bengkulu akan segera menegur dan memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Tradisional Panorama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menata dan membersihkan kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.

Salah satu pemilik ruko di Jalan KZ Abidin II yang enggan disebutkan namanya, mendukung langkah Pemkot Bengkulu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Bengkulu kepada sejumlah pedagang dan pemilik ruko adalah untuk memastikan agar bangunan mereka tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

“Surat teguran itu untuk mengingatkan kami agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Saya mendukung upaya Pemkot dalam merapikan kawasan pasar,” ujar salah satu pedagang.

Pemkot Bengkulu berharap agar para pemilik ruko dan pedagang segera mengikuti aturan yang ada, demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari