Pemkab Benteng Mendesak Pemprov Segera Salurkan DBH 2024 Sebesar Rp22 Miliar
Indonesiaraja.com,Bengkulu Tengah- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 yang telah dijanjikan. Nilai DBH yang belum disalurkan mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp22 miliar, Jumat (03/01/2025).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, melalui Kabid Pendapatan BKD, Dessy Aprianti, mengungkapkan bahwa keterlambatan penyaluran DBH oleh Pemprov sangat berdampak terhadap belanja daerah, khususnya menjelang akhir tahun 2024.
DBH tersebut telah direncanakan untuk menutupi berbagai kewajiban Pemkab Bengkulu Tengah, termasuk utang kepada pihak ketiga dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Anggaran DBH tersebut sudah direncanakan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2024, tetapi hingga kini belum disalurkan. Akibatnya, Pemkab Bengkulu Tengah terpaksa menanggung utang, baik untuk pembayaran kepada pihak ketiga maupun TPP ASN,” kata Dessy.
Dessy menambahkan bahwa Pemkab Bengkulu Tengah masih menunggu penyaluran DBH yang seharusnya menjadi hak kabupaten tersebut. BKD saat ini sedang melakukan perekapan terhadap utang-utang yang belum terbayarkan, termasuk pembayaran TPP dan kegiatan rutin lainnya yang terganggu akibat ketidakterpenuhinya anggaran tersebut.
“Setelah perekapan selesai, kami akan melaporkan hal ini kepada Pj Bupati Bengkulu Tengah melalui Pj Sekda. Kemudian, Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah kami terima akan diserahkan ke Inspektorat untuk direview, dan selanjutnya disampaikan ke Bagian Hukum untuk diproses menjadi surat keputusan yang akan ditandatangani oleh Pj Bupati sebagai Surat Pengakuan Hutang,” jelas Dessy.
Dessy juga menegaskan bahwa Pemkab Bengkulu Tengah sudah berusaha mengingatkan Pemprov Bengkulu sejak jauh-jauh hari mengenai pentingnya penyaluran DBH ini. Namun, hingga kini, dana tersebut belum juga disalurkan, yang tentunya sangat disayangkan oleh Pemkab Bengkulu Tengah.
“Kami terus mengejar Pemprov agar segera membayarkan DBH kepada Pemkab Bengkulu Tengah. Dana ini sangat penting untuk membayar piutang yang sudah menumpuk,” tegasnya.
Untuk diketahui, DBH yang dimaksud terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, serta pajak air permukaan. Semua pendapatan ini seharusnya menjadi hak Pemkab Bengkulu Tengah sesuai ketentuan yang berlaku, namun hingga kini belum terealisasi.
Dengan penundaan ini, Pemkab Bengkulu Tengah berharap agar Pemprov segera memenuhi kewajibannya dan membantu menyelesaikan masalah keuangan daerah yang tengah dihadapi.
Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari
- 250109 views