Pemkab Rejang Lebong Siapkan 10 Raperda Baru untuk Pembahasan dengan DPRD
Indonesiaraja.com,Rejang Lebong– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mempersiapkan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) baru untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Raperda tersebut direncanakan akan dibahas bersama legislatif Kabupaten Rejang Lebong guna disahkan menjadi perda, Selasa (28/01/2025).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemkab telah menyiapkan 10 Raperda baru yang diajukan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Kami sudah menyiapkan 10 Raperda baru untuk dibahas di DPRD Kabupaten Rejang Lebong agar nantinya bisa disahkan menjadi peraturan daerah," ujar Indra Hadiwinata.
Di antara Raperda yang akan diajukan, beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB). Selain itu, ada juga Raperda yang mengusulkan perubahan dalam beberapa sektor, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kearsipan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang dari Daerah.
"Raperda lainnya termasuk perubahan tentang Pengelolaan Perangkat Daerah dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)," tambah Indra.
Meskipun rencana pengajuan 10 Raperda ini sudah disiapkan, Indra menjelaskan bahwa pengajuan tersebut masih menunggu kesiapan masing-masing OPD sebagai pemrakarsa. Sebagai fasilitator, Pemkab Rejang Lebong akan segera mengirimkan surat kepada setiap OPD untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, termasuk pembentukan tim penyusun dan penyusunan naskah akademik.
"Setiap OPD pemrakarsa diharapkan mempersiapkan segala hal yang terkait dengan pembahasan, termasuk pembentukan tim penyusun dan naskah akademiknya. Setelah itu, baru disampaikan ke DPRD Rejang Lebong untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," tegasnya.
Pada tahun sebelumnya, 2024, DPRD Rejang Lebong telah mengesahkan empat Perda baru yang diusulkan oleh Pemkab, baik yang berupa perda baru maupun perubahan. Kini, dengan adanya 10 Raperda baru yang akan segera dibahas, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat terus meningkatkan kualitas regulasi yang mendukung berbagai sektor pembangunan di daerah tersebut.
Proses pembahasan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif dalam rangka mempercepat pembangunan serta pengelolaan sumber daya yang lebih baik di Kabupaten Rejang Lebong.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250068 views