Skip to main content
x
pembunuhan yang terjadi di Warung tuak pasar minggu, Jumat 29/11/24 (Foto:Hanny)

Penasehat Hukum Tersangka Pembunuhan Warung Tuak Lakukan Banding Ke Pengadilan Bengkulu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Warung tuak pasar minggu, Kota Bengkulu pada 7/11/24 lalu mengajukan banding setelah divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri. 

Etti Mirnawati, SH, Penasehat Hukum Tersangka (F), telah memasukkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Pengadilan Negeri Bengkulu. Pada tanggal 26 November 2024. 

Pengajuan banding ini karena dalam pekara tersebut menurut Etti tersangka (F) tidak sengaja menghilangkan nyawa korban (MI), hal ini terjadi karena ingin membela diri. 

Pada saat kejadian terdakwa dan korban sudah sempat saling kabur dan berkejaran saat itulah perkelahian terjadi dan untuk tindakan penusukan terjadi secara tiba-tiba karena sudah terbawa larut emosi bukan atas dasar direncankan. 

"Berdasarkan fakta persidangan yang ada bahwa terdakwa bukanlah membunuh dengan rencana terlebih dahulu. Namun ada unsur membela diri di dalam pristiwa berdarah di warung tuak Kelurahan Belakang Pondok,” jelas Etti, Jumat (29/11/2024). 

Dalam kasus ini, klien Etti yang divonis berdasarkan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang penghilangan nyawa seseorang, tidak setuju dengan keputusan majelis hakim. Penasihat hukum (PH) Etti merasa bahwa penggunaan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. 

Mereka berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, terdakwa tidak seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan.

Penasihat hukum Etti menyatakan ketidaksetujuannya dengan tegas, mencerminkan bahwa mereka merasa fakta yang terungkap dalam persidangan belum dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim. 

Oleh karena itu, banding dilayangkan sebagai langkah hukum untuk menanggapi keputusan tersebut, dengan harapan agar majelis hakim yang lebih tinggi dapat meninjau kembali keputusan yang sudah dijatuhkan dan memberikan putusan yang lebih adil berdasarkan pertimbangan yang lebih cermat terhadap bukti yang ada.

“Kami dari Penasihat Hukum tidak bersepakat dengan majelis hakim yaitu Riswan Supartawinata, karena melihat fakta yang ada, tidak bisa terdakwa divonis dengan pasal 338 KUHP,” tutup Etti.

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari