Penasihat Hukum Rohidin Ajukan Pra Peradilan Terkait Kasus Yang Sedang Dihadapi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Penasihat hukum tiga tersangka hasil OTT KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024), yakni RM, IF, dan EV, yang merupakan pejabat Pemprov Bengkulu, akan mengajukan Pra Peradilan.
Jecky Haryanto, S.H., kuasa hukum RM, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dianggap melanggar MoU antar-lembaga hukum terkait Pilkada 2024. RM sendiri diketahui sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada serentak 2024, sehingga langkah hukum ini akan diajukan untuk membela hak kliennya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan MoU yang telah disepakati oleh KPK, seharusnya proses hukum dan penetapan tersangka ditunda hingga Pilkada selesai. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada, tanpa adanya intervensi hukum yang dapat memengaruhi jalannya kontestasi politik.
"Ditetapkan RM bersama dengan 2 tersangka lain, oleh karena itu kami dari Tim hukum tersangka akan mengajukan Pra Peradilan. Untuk pertimbangannya sudah kami narasikan dalam nota pembelaan," Ujar Jecky, Kamis (28/11/2024).
Tim hukum menilai bahwa OTT KPK pada 23 November 2024 tidak tepat disebut operasi tangkap tangan. Menurut mereka, rangkaian kegiatan KPK telah dimulai sejak Juli 2024, sehingga peristiwa tersebut lebih cocok disebut sebagai penangkapan biasa.
Mereka berpendapat bahwa, berdasarkan delik aduan, laporan masyarakat seharusnya ditangani melalui prosedur normal mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan.
Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik OTT, yang seharusnya dilakukan spontan dan tanpa perencanaan panjang.
Ia menyatakan bahwa peristiwa hukum terhadap RM tidak memenuhi kualifikasi "tangkap tangan" sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang mengharuskan adanya tindakan pidana yang sedang berlangsung, segera setelah dilakukan, atau ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.
Dalam kasus ini, keterlibatan langsung RM tidak tergambar jelas, sehingga pemenuhan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka dianggap tidak sah secara hukum.
Mereka juga menyoroti bahwa kewenangan KPK terkait tindak pidana korupsi selama masa Pilkada, seperti pelanggaran oleh ASN atau money politics, berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) berdasarkan aturan dalam UU Pilkada.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250056 views
