Penertiban Zona Dilarang Parkir, Polresta Bengkulu Lakukan Penilangan Beberapa Kendaraan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perhubungan bersama Polresta Bengkulu melakukan penertiban parkir liar di zona-zona terlarang seperti, RSHD Kota Bengkulu, depan Bencoolen Mall (BIM), Selasa (23/01/2024).
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu, Sophan Natawijaya mengatakan mulai tahun 2024 zona parkir yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga sudah dihentikan.
"Terakhir yang belum masuk masa kontraknya di zona 6 pada bulan februari akan selesai dan tidak di pegang oleh pihak ketiga lagi," ujar Sophan.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 1, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kemudian, Kasubnit 1 Turjagwali Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu, IPTU Dwiyanto, bahwa pihak Polresta mengambil tindakan tilang manual atau tilang ditempat dalam penertiban parkir ilegal ini.
"Kami dari pihak Polresta mengambil tindakan tilang manual atau tilang ditempat untuk kendaaraan yang parkir diarea yang ilegal," tutup Dwiyanto.
Reporter : Alna Saputri
Editor : Erin Andani
- 250010 views
