Skip to main content
x
Pengelola Tegaskan Tambang Pasir di Kali Leso Blitar Legal dan Berizin Resmi

Pengelola Tegaskan Tambang Pasir di Kali Leso Blitar Legal dan Berizin Resmi

 

Indonesiaraja.com, Blitar - Isu dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Kali Leso, Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dibantah oleh pihak pengelola tambang. Mereka memastikan kegiatan tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pengelola menjelaskan bahwa aktivitas tambang dikelola oleh CV Wahyu Lestari Jaya dengan Nomor IUP 07022300680160002, serta memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk jenis kerikil berpasir alami.

“Tidak benar kalau tambang kami disebut ilegal. Semua izin kami lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pengelola tambang saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Selain berizin, aktivitas penambangan di lokasi tersebut juga melibatkan warga sekitar. Menurut pengelola, keberadaan tambang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama dengan terbukanya lapangan kerja baru.

“Banyak warga sekitar yang bekerja di sini. Kami juga menjaga agar kegiatan tetap tertib dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tambahnya.

Beberapa warga Dusun Jeruk yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut dan tidak merasa terganggu. Mereka menilai aktivitas tambang berlangsung tertib tanpa menimbulkan permasalahan sosial di lingkungan mereka.

Pihak pengelola juga menegaskan kesiapannya untuk diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang guna membuktikan legalitas kegiatan tambang yang dijalankan.

“Kami terbuka untuk diperiksa kapan pun. Semua dokumen kami lengkap, sah, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah daerah Kabupaten Blitar sebelumnya menyatakan akan terus memantau seluruh kegiatan pertambangan di wilayahnya untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai izin dan tidak merusak lingkungan. (M Ulfa)