Skip to main content
x
Gubernur Bengkulu, Prof.Dr.H. Rohidin Mersyah., MMA, Selasa 2/7/24 (Foto:Hanny)

Penghitungan Masa Jabatan Sejak Dilantik, Gubernur Bengkulu Berkesempatan Maju Pilgub 2024

Indonesiaraja.com, Bengkulu - KPU RI mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selasa 2/7/24. 

Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa PKPU tersebut dikeluarkan bukan untuk personal melainkan untuk seluruh Indonesia. 

"Peraturan tersebut dibuat untuk seluruh bukan perorang, terkait jabatan Gubernur Bengkulu, lihat dari point e penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan". Ucapnya.

 

 

Terkait peraturan KPU tersebut, Gubernur Bengkulu, Prof.Dr.H. Rohidin Mersyah., MMA masih ada kesempatan untuk maju dalam pencalonan Gubernur yang akan diselenggarakan pada November 2024 nanti.

Menurut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto, SH menjelaskan bahwa, Rohidin Mersyah “belum” dihitung 2 periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/ 2024 :

1. Rohidin mersyah dirunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ Tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti menjadi Tersangka di KPK


2. Pada saat itu tidak ada “pelantikan” sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan (SK).


3. Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor : 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 Juga tanpa “pelantikan”. Keppres ini diterbitkan setelah Inkracht nya perkara Ridwan Mukti dgn memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.


4. Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021


5. Maka  dapat dipahami dgn mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gub/Bup/ Walikota, ex. Penjabat Bup Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu. (Plt tidak termasuk klasifikasi “Penjabat sementara)


6. Jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gub/Bup/Walikota nya masih ada dan masih menjabat sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gub/ Bup/Walikota tidak ada (kosong).


7. Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dgn putusan MK yg menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara”.


8. Berdasarkan pasal 19 huruf e  PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Feb 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari