Skip to main content
x
Penasihat Hukum Sekwan Kepahiang (non aktif) Joni Bastian, SH, di Kepahiang (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Sekretaris DPRD Kepahiang Non Aktif "Melawan" Setelah Pencopotan Jabatan oleh Bupati

Indonesiaraja.com,Kepahiang- Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, Roland Yudishtira, yang saat ini berstatus non aktif, sedang berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kepahiang, Senin (23/12/2024).

Kasus ini semakin memanas setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan awal Desember 2024.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang merespon dengan mencopot Roland Yudishtira dari jabatannya sebagai Sekwan dan mengangkat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan pada awal pekan ini. Namun, langkah tersebut menuai protes keras dari pihak Roland Yudishtira.

Melalui kuasa hukumnya, Joni Bastian, SH, dengan tegas mempertanyakan keputusan Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, yang dinilai tergesa-gesa dalam mencopot kliennya. Menurut Joni, meskipun Roland Yudishtira masih berstatus saksi dalam kasus ini, pencopotan jabatan yang dilakukan oleh Bupati dinilai tidak sesuai prosedur.

"Klien kami, sebagai Sekwan Kepahiang, sudah dinonaktifkan oleh Bupati Kepahiang. Kami pertanyakan, atas dasar apa pencopotan jabatan ini dilakukan. Mengingat status klien kami masih sebatas saksi dalam perkara ini, belum ada penetapan lanjutan," ujar Joni.

Ia pun menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Bupati terkesan tergesa-gesa, tidak profesional, dan tidak mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

"Kami sesalkan tindakan Bupati yang sangat terburu-buru. Seharusnya pencopotan jabatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Sebagai bentuk perlawanan, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut. 

"Kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur hukum lainnya jika tidak ada kejelasan," tambah Joni.

Joni juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dengan pihak penyidik. Roland Yudishtira siap memberikan semua keterangan yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang. 

"Klien kami sudah sangat kooperatif dengan penyidik. Ia akan menjelaskan segala hal yang terjadi di Setwan. Sayangnya, saat ini ia terkesan menjadi kambing hitam dalam perkara ini," ujar Joni.

Terkait dengan pencopotan Roland Yudishtira, Bupati Hidayatullah Sjahid telah mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan pengangkatan Dendi, MM sebagai Plt Sekwan Kabupaten Kepahiang. Dendi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, mulai menjabat sebagai Plt Sekwan pada 16 Desember 2024. Masa jabatan Dendi sebagai Plt Sekwan akan berlangsung hingga 16 Maret 2025, atau hingga adanya penunjukan Sekwan defenitif.

Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, menyatakan bahwa penunjukan Plt Sekwan ini merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi di lingkungan Setwan Kepahiang, menyusul ketidakpastian yang timbul akibat pencopotan Sekwan definitif. "Penetapan Plt Sekwan dirasa perlu guna menyelesaikan perjalanan kegiatan di lingkungan Setwan Kepahiang," ungkap Sekda Hartono.

Selain itu, Sekda juga mengonfirmasi bahwa keputusan ini sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diharapkan dapat memastikan kelangsungan operasional Setwan sambil menunggu penunjukan pejabat Sekwan defenitif oleh Bupati Kepahiang yang terpilih nantinya.

Meskipun begitu, protes yang dilontarkan oleh pihak Roland Yudishtira menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap proses administrasi yang dianggap tidak jelas. Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang akan terus bergulir, dan publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Kejari Kepahiang.

Dengan langkah hukum yang sudah disiapkan oleh pihak Roland, situasi ini diperkirakan akan semakin memanas. Namun, Pemkab Kepahiang tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dengan pelaksana tugas yang baru demi kelancaran administrasi di Setwan Kepahiang.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari