Skip to main content
x
Ilustrasi Perampokan (Iraja/Irj108)

Seorang Nenek di Palembang Dirampok Cucunya Sendiri

Indonesiaraja.com, Palembang - Taslimah, nenek berusia 80 tahun menjadi korban perampokan cucunya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/10/2021).

 

Akibat perampokan tersebut, Taslimah mengalami luka di bagian mata, leher, dan telinga karena dianiaya pelaku.

 

Si cucu yang merampok bernama Ryan Hadinata alias Corong akhirnya ditangkap polisi. Pria 28 tahun ini ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang ketika sedang dalam perjalanan dari kota Pagaralam menuju Palembang.

 

Purwanto (68 tahun), tetangga korban menjelaskan, saat itu ia mendapat kabar dari istrinya bahwa Taslimah mendapat musibah.

 

Setelah mendengar peristiwa tersebut pelapor langsung mendatangi rumah korban.  Purwanto mendapati Taslimah telah menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Selain luka-luka, Taslimah juga kehilangan kalung emas dua suku dan uang sebesar Rp 270 ribu.

 

Sang nenek dirampok saat sedang tidur. Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mencekik leher Korban dan mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan cucu korban. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

 

"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban). Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri, Jumat (29/10/2021).

 

Dengan kejadian ini total kerugian korban atas pencurian senilai Rp 10.270.000. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai uang hasil pencurian yang digunakan.

 

"Pelaku memukul leher dan telinga neneknya sendiri dan merampas kalung emas yang lagi dipakai. Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," katanya. Ryan dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara. (Iraja/Irj108)