Skip to main content
x
Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik, di bengkulu, Jumat 03/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik Mulai 3 Januari 2025

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024, PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai Hari ini Jumat (03/01/2025) pukul 00.00 WIB.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyatakan, dalam sebulan terakhir, perseroan telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi. Mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.

"Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat, agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar, serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut," Katanya.

Adjib menjelaskan, sejak mulai dioperasikan pada 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Ia menyebut kenaikan tarif tol ini jadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.

"Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader(KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak," ungkapnya.

Adapun secara harga, tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung akan mengalami kenaikan Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I semisal mobil pribadi. Sementara untuk golongan kendaraan seperti truk besar bakal terkena lonjakan hingga Rp 3.500.

Berikut Rinciannya :
Berlaku untuk rute Bengkulu-Taba Penanjung maupun arah sebaliknya
•    Golongan I: dari Rp 22.000 jadi Rp 23.500
•    Golongan II dan III: dari Rp 33.000 jadi Rp 35.500
•    Golongan IV dan V: dari Rp 44.000 jadi Rp 47.500.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari