Skip to main content
x
KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, diKantor KPK Jakarta, Jumat 13/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Telah Lewat 20 Hari, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rohidin Mersyah

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah.

Sebelumnya Rohidin, yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 24 November 2024, kini menjalani penahanan lebih lanjut terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa masa penahanan pertama selama 20 hari telah berakhir, sehingga KPK memutuskan untuk memperpanjang penahanan Rohidin selama 40 hari ke depan. 

“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka dalam penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” ujar Tessa, Jumat (13/12/2024) kemarin.

Tessa menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memperkuat bukti-bukti, serta memeriksa saksi dan tersangka terkait dalam kasus ini. Selain Rohidin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya yang ikut tertangkap tangan bersamanya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Dalam perkara ini, KPK memiliki kesempatan untuk melakukan tiga kali perpanjangan masa penahanan bagi tersangka penerima suap atau gratifikasi, dengan batas waktu maksimal hingga 120 hari. 

"Penahanan ini terdiri dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir," ucap Tessa.

Rohidin Mersyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 23 November 2024. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rohidin diduga memaksa para kepala dinas untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai dana pencalonan dirinya dalam Pilkada Serentak 2024. 

Selain dana, Rohidin juga diduga meminta dukungan untuk penanggung jawab wilayah dalam kontestasi Pilgub Bengkulu.

Sehingga, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari