Skip to main content
x
.

Terima Kunjungan BPK RI, Bupati Asahan Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Daerah

 

Indonesiaraja.com, Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi pengelolaan keuangan daerah. Pertemuan tersebut berlangsung khidmat di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (06/04/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala OPD, serta tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Motivasi Pengelolaan Anggaran

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Kepala BPK RI Perwakilan Sumut beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran lembaga pemeriksa ini menjadi motivasi krusial bagi seluruh jajaran Pemkab Asahan untuk senantiasa taat pada regulasi.

"Kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK RI agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Asahan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam upaya akselerasi pengurangan angka kemiskinan," ujar Bupati Taufik.

Pemeriksaan Independen dan Profesional

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust)., CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., ERMAP, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang dijalankan secara independen, objektif, dan profesional.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi mengenai tanggung jawab keuangan negara. Paula juga mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Asahan dalam pelaporan keuangan.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 secara tepat waktu. Ini adalah cerminan itikad baik dalam transparansi publik," ungkap Paula.

Tenggat Tindak Lanjut 60 Hari

Lebih lanjut, Paula mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Ia meminta dukungan penuh dari seluruh OPD untuk kooperatif dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa di lapangan.

"Keandalan informasi keuangan sangat bergantung pada keterbukaan data. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi peningkatan akuntabilitas di Sumatera Utara," tambahnya.

Acara yang diisi dengan penyampaian bimbingan teknis dan arahan strategis ini ditutup pada pukul 12.00 WIB dalam situasi yang kondusif. Dengan kunjungan ini, Pemkab Asahan optimistis dapat mempertahankan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar nasional.(sumi)