Skip to main content
x
Truk asal Bengkulu yang biasa melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari tahun 2024 ini tidak diperbolehkan beraktivitas di jalan umum, Kamis 11/1/24 (Foto:Vonny)

Truk Angkutan Batu Bara Provinsi Bengkulu Dilarang Operasi Di Provinsi Jambi

Indoenesiaraja.com, Bengkulu - Truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi dilarang beroperasi sejak awal Januari lalu, hal ini berdampak untuk para supir truk asal Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hanya memperbolehkan angkutan batu bara dilakukan lewat jalur sungai, sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.

Truk asal Bengkulu yang biasa melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari tahun 2024 ini tidak diperbolehkan beraktivitas di jalan umum ataupun jalan nasional Provinsi Jambi hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kamis (10/01/2024).

 

 

Driver truk angkutan batu bara se Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah (aksi damai) di Desa Palik Bengkulu Utara menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan Aparat Kepolisian. 6 poin kesepakatan tersebut salah satunya yaitu truk berplat non BD dilarang melakukan muat dan bongkar di tambang batu bara Bengkulu Utara, begitu pun sebaliknya, truk yang berplat BD diminta melakukan pengawasan terhadap truk berplat non BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara.

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan, sejak 3 tahun lalu sudah di himbau agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu untuk segera balik nama, ini bertujuan untuk memudahkan aktifitas para supir di tambang batu bara.

"Sejak 3 tahun lalu saya sudah menghimbau agar semua kendaraan yang di luar Provinsi Bengkulu agar balik nama apa lagi kendaraan yang melakukan aktivitas pertambangan," kata Rohidin.

Rohidin mendukung seruan aksi para supir truk se Provinsi Bengkulu, kedepannya ini akan ditindaklanjuti dan segera dibuatkan surat edaran.

"Kita mendukung seruan aksi ini dan bahkan akan segera membuat surat edaran agar para supir tambang bisa beraktivitas dengan tertib," tutup Rohidin.

 

 

 

 

Reporter : Vonny Ficy Wulandari 

Editor : Erin Andani