Verifikasi Berkas PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Berlangsung, Pengumuman Hasil Diperkirakan Februari 2025
Indonesiaraja.com,Bengkulu Tengah- Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah menjalankan proses verifikasi berkas administrasi para peserta seleksi tahap II. Pengumuman hasil verifikasi berkas diharapkan dapat disampaikan pada bulan Februari 2025, tepatnya antara 9 hingga 18 Februari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, mengungkapkan bahwa sejak 27 Januari 2025, Pansel telah mulai memverifikasi berkas administrasi dari para peserta seleksi PPPK tahap II.
"Kami sudah mulai melakukan verifikasi berkas administrasi karena waktu yang terbatas. Proses ini sangat penting untuk memastikan semua berkas peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/01/2025).
Total ada 1.132 orang yang mendaftar untuk seleksi PPPK tahap II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.065 orang berhasil menyelesaikan proses pendaftaran dan telah mengajukan berkas untuk diverifikasi. Verifikasi ini akan menentukan peserta mana yang lolos administrasi dan dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
"Peserta yang berhasil melewati tahapan administrasi akan melanjutkan ke seleksi kompetensi, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2025, jika tidak ada perubahan jadwal," lanjut Apileslipi.
Namun, jika terjadi perubahan waktu, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada peserta.
Pihak BKPSDM juga meminta kepada Pansel untuk lebih cermat dan teliti dalam memeriksa berkas peserta. Jika ditemukan adanya berkas yang tidak valid atau palsu, peserta tersebut akan langsung digugurkan dari seleksi.
"Kami meminta kepada Pansel untuk sangat teliti. Jika ada berkas fiktif atau palsu, kami tidak akan ragu untuk menggugurkannya," tegas Apileslipi.
Selain itu, Apileslipi menegaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta yang tidak lulus seleksi PPPK tetap akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Mereka akan mendapatkan nomor induk PPPK dan berhak menerima gaji, meskipun berbeda dengan PPPK full time, terutama dalam hal besaran gaji.
"Peserta yang tidak lulus tetap akan dilantik sebagai PPPK paruh waktu. Perbedaan utama antara PPPK full time dan paruh waktu adalah pada besaran gaji, sementara durasi kerja tetap sama," jelasnya.
Proses seleksi PPPK ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250090 views