Yayasan Pupa Bengkulu Kutuk Tindak Asusila Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara dan Soroti Perlindungan Anak
Indonesiaraja.com,Bengkulu Utara - Ketua Yayasan Pupa Bengkulu, Susi Handayani, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara terhadap muridnya. Susi mengecam keras perbuatan pelaku yang dianggap tidak berperikemanusiaan dan merusak masa depan anak-anak, Kamis (23/01/2025).
“Sangat prihatin atas peristiwa yang dialami korban, kami mengutuk keras perbuatan pelaku yang sangat tidak berperikemanusiaan ini,” ujar Susi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/01/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, dan sanksi administrasi yang berlaku.
Susi juga meminta agar pihak sekolah segera memberikan sanksi administratif dengan mengeluarkan pelaku dari lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan siswa lainnya.
“Untuk sanksi administrasi, kami meminta agar kepala sekolah segera mengeluarkan pelaku dari sekolah tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Susi menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di daerah tersebut menunjukkan adanya masalah sistem yang lebih besar dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
“Pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak terkait harus lebih serius dalam melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak-anak,” katanya.
Susi juga menyoroti efektivitas program perlindungan anak di Bengkulu Utara yang dinilai perlu ditingkatkan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk lebih konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak dan penanggulangan kekerasan seksual.
“Kebijakan perlindungan anak dan kekerasan seksual jangan hanya sekadar formalitas, harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Susi mendorong agar setiap sekolah, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan di Indonesia.
“Sudah saatnya sekolah membentuk satgas pencegahan kekerasan, dan di Pemerintah Daerah juga harus ada tim yang secara khusus menangani kasus-kasus kekerasan ini dengan serius,” tambahnya.
Susi menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan, dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250053 views