Dugaan Korupsi pada Proyek Pengerasan Jalan Desa Sentral Baru: Anggaran Rp447 Juta Jadi Sorotan
Indonesiraja.com, Rejang Lebong – Proyek pengerasan jalan di Desa Sentral Baru, Kecamatan Bermani Ulu, dengan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp447 juta lebih, menuai sorotan publik.
Pasalnya, dengan panjang jalan 496 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 10 cm, sejumlah pihak menilai biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerjaan jalan tersebut dianggap terlalu mahal bila dibandingkan dengan standar harga material dan jasa yang berlaku. Dengan spesifikasi yang ada, publik mempertanyakan apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan sesuai ketentuan atau terdapat potensi mark-up harga hingga dugaan praktik korupsi berjamaah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau dihitung-hitung, dengan panjang segitu dan ketebalan cuma 10 cm, rasanya anggaran Rp447 juta itu kelewat besar. Kami berharap ada transparansi dari pihak desa maupun kontraktor.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek tersebut bisa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, muncul kejanggalan terkait pelaksanaan opname pekerjaan yang disebut sudah dilakukan, sementara tahap selanjutnya berupa lapen (lapisan penetrasi) belum dikerjakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai perlu adanya audit secara transparan.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum dapat menelusuri penggunaan anggaran proyek ini agar tidak terjadi kebocoran dana desa yang merugikan warga. (Rilis)
- 250064 views
