Skip to main content
x
Tak Miliki Standar Safety, Kecelakaan Terjadi - PLT DLH Dituding Menutupi. Foto: FB/Indonesiaraja.com

Tak Miliki Standar Safety, Kecelakaan Terjadi - PLT DLH Dituding Menutupi

 

Kepahiang, Indonesiaraja.com – Kecelakaan kerja tragis menimpa seorang Tenaga Harian Lepas (THL) pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Korban bernama M. Ali Sadikin (37) diduga jatuh dari bak mobil pengangkut sampah di Desa Suro, Kecamatan Ujan Mas, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 16.00 WIB. Pihak keluarga mempertanyakan kronologi dan menilai ada hal yang belum terbuka terkait peristiwa ini.

Keluarga korban menjelaskan bahwa pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WIB, mereka mendapat telepon dari pihak rumah sakit yang mengabarkan bahwa M. Ali Sadikin telah meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja.

Saat tiba di RSUD Kepahiang, keluarga mendapati kondisi jenazah mengenaskan bagian paha patah, perut dan selangkangan lebam, kepala belakang lebam, mulut robek, serta tangan patah.

Pihak RSUD Kepahiang menjelaskan, korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi muntah hebat, perut kembung, kesadaran menurun, dan kaki telah dipasangi bidai. Meski sempat mendapat penanganan gawat darurat, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 16.00 WIB akibat gagal sirkulasi.

Hingga tiga hari setelah pemakaman, keluarga mengaku belum mendapat penjelasan jelas mengenai kronologi kejadian dan siapa saja rekan kerja korban saat itu. Saat ditanya, pihak DLH mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Lebih lanjut, keluarga mengungkapkan bahwa mereka sempat dipanggil ke kantor DLH dengan alasan menyerahkan KTP, KK, dan surat keterangan kematian untuk keperluan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

 Namun, setibanya di kantor DLH, hanya surat keterangan kematian yang diambil. Beberapa jam kemudian, keluarga dipanggil lagi untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi kesepakatan untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.

“Kami terkejut ketika membaca isi surat tersebut. Itu syarat yang diminta untuk klaim BPJS. Karena merasa keberatan, kami menolak menandatanganinya,” ungkap NT (35), salah satu keluarga korban.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kepahiang, Tris, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku mendapat laporan pukul 10.30 WIB dan korban langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi. Pihaknya juga telah mengunjungi rumah duka pada hari kejadian dan memberikan bantuan seadanya.

Namun, pernyataan ini dinilai keluarga masih belum menjawab pertanyaan utama terkait kronologi dan dugaan kelalaian keselamatan kerja.

Selain itu, keluarga juga menduga mobil pengangkut sampah yang digunakan saat kejadian telah mati STNK dan pajaknya. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa standar keselamatan kerja di DLH Kepahiang tidak terpenuhi.

Keluarga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait dapat mengusut kasus ini secara transparan untuk memastikan apakah peristiwa ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian dan pelanggaran prosedur keselamatan kerja. (FB)