Skip to main content
x
Gubernur Rohidin menegaskan, dari semua itu, sebagai pimpinan Provinsi Bengkulu sudah menjadi kewajibannya memberikan perlindungan kepada perangkat desa agar bisa berfungsi dengan baik. (Foto:Soni)

Gubernur Rohidin Perangkat Desa Sangat Penting dalam Keberlangsungan Pembangunan Desa

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, kelembagaan seperti perangkat desa sangatlah diperlukan dalam pembangunan dan kemajuan dari sebuah desa.

Karena  pembangunan desa akan tercipta prinsip-prinsip keadilan dan kebangsaan jika pembanguan dari desa maka NKRI akan tetap terjaga.

Untuk mewujudkan itu, jelasnya, maka ada dua unsur yang perlu dilakukan yaitu, anggaran yang sudah dilakukan pemerintah melalui Dana Desa, kemudian perlu disiapkan penguatan kelembagaan desa yang akan melaksanakan pembangunan di desa.

"Jika dua sisi ini berjalan dengan baik tentu pembangunan desa itu akan berjalan dengan baik jika ditopang dana yang kuat dan kelembagaan yang kuat," ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, saat membuka secara resmi Rakerda III Persatuan Perangkat Desa  Indonesia (PPDI), di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Sabtu (20/5/2023).

Sedangkan pada sisi kelembagaan yang paling utama yaitu kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dipilih secara langsung serta perangkat desa lainnya.

Sedangkan pada sisi kelembagaan yang paling utama yaitu kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dipilih secara langsung serta perangkat desa lainnya.

"Ketiga prinsip ini harus dijaga dengan cara memberikan perlindungan hukum pada perangkat desa," jelas jebolan terbaik UGM Yogyakarta ini.

Gubernur Rohidin menegaskan, dari semua itu, sebagai pimpinan Provinsi Bengkulu sudah menjadi kewajibannya memberikan perlindungan kepada perangkat desa agar bisa berfungsi dengan baik.

Salah satunya dengan memberikan program kuliah gratis bagi perangkat desa, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hingga bantuan dana hibah untuk kegiatan PPDI.

Selain itu, lanjutnya, agar perangkat desa dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan nyaman maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap eksistensi atau kepastian dari status mereka ini.

"Saya mengingatkan dengan pemerintah daerah secara berjenjang bahwa perangkat daerah itu tidak boleh diberhentikan secara 'unprosedural'. Boleh saja diberhentikan tapi sesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan," tegasnya.

Menurutnya jangankan Perangkat Desa, ASN,TNI/Polri juga bisa diberhentikan asalkan sesuai dengan prosedurnya dan tingkat kesalahannya setimpal.

"Jika ini tidak dipatuhi., untuk itu saya minta betul penegasannya itu disampaikan, karena siapa yang akan melanjutkan kesinambungan pembangunan desa jika perangkat desanya ada pergantian," tutup Gubernur Rohidin. (DMW)