Pelaku Begal Ambulans COVID-19 yang Viral pada 2021 Ditangkap Setelah Buron Tiga Tahun
Indonesiaraja.com,Rejang Lebong- Salah satu pelaku begal ambulans COVID-19 yang sempat viral pada tahun 2021 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap setelah jadi buron selama tiga tahun
Tersangka berinisial IB alias Baim (30), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi pada Jumat dini hari Jumat (03/01/2025).
IB, yang telah menjadi buronan polisi selama bertahun-tahun, tidak hanya terlibat dalam kasus begal ambulans, tetapi juga menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Agustus 2023 di Rejang Lebong, tepatnya di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau.
Menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, IB ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Sumatera Selatan.
"IB adalah tersangka dalam dua kasus besar, yaitu pencurian dengan kekerasan di Sindang Kelingi pada Agustus 2023 dan pembegalan ambulans COVID-19 milik PSC Rejang Lebong yang terjadi pada Juli 2021," ungkap AKP Sinar Simanjuntak.
Kasus begal ambulans yang melibatkan IB terjadi pada 3 Juli 2021, di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, sebuah ambulans berpelat BD 9177 KY sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar pasien COVID-19 ke Rumah Sakit A.R. Bunda di Lubuklinggau.
Tujuh pelaku menghadang kendaraan medis tersebut dengan tujuan merampas barang berharga. Lima pelaku sudah lebih dulu ditangkap, sementara IB dan satu pelaku lainnya masih buron. Peristiwa ini sempat memicu keprihatinan luas, bahkan tokoh terkenal seperti sutradara dan komedian Ernest Prakasa ikut menyoroti peristiwa ini, yang melibatkan kekerasan terhadap kendaraan medis di tengah pandemi.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M. Dodi Mardiansyah, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan IB dan rekan-rekannya dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, IB telah diamankan di Polsek Sindang Kelingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar tersangka yang masih buron dan menyelesaikan proses hukum terhadap para pelaku lainnya.
Polres Rejang Lebong mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi terkait keberadaan tersangka yang masih buron agar dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
- 250044 views
