Skip to main content
x
8 orang tersangka kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, Sabtu 7/10/23 (Foto:Mail)

Kejari Jakarta Barat Tetapkan 8 Orang Tersangka Korupsi Barang Dan Jasa

Indonesiaraja.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar. 

Beberapa di antaranya pejabat di anak usaha PT Telkom Indonesia. Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, berinisial ED.
 

"Melakukan penahanan terhadap tersangka ED di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba dan selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum," ujarnya. 
 

Lingga menjelaskan ED terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara pada Tahun 2017-2018.

Kemudian atas perbuatan yang dilakukan ED bersama 7 orang tersangka lainnya yakni SC selaku Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom, SH selaku Deputi EVP DES PT Telkom, IS selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom,OM selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

Selanjutnya ROselaku Direktur Utama PT. Quartee Technologies, RD selaku Direktur Utama PT Interdata Teknologi Sukses, dan HK eks Direktur Utama PT Quartee Teknologi Sukses.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Reporter : Mail

Editor : Alna