Skip to main content
x
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP 17 Kota Bengkulu, Rabu 30/10/24 (Foto:Hanny)

Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMP 17 Dilimpahkan Ke Pengadiilan Negeri Tipikor

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP 17 Kota Bengkulu yang melibatkan mantan Kepala Sekolah IM dan bendahara YN kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Penanganan kasus ini menunjukkan langkah serius dalam menanggulangi korupsi di sektor pendidikan. 

Dua tersangka, IM dan YN, diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar, dengan dana tersebut diduga disalahgunakan untuk judi online. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Intelijen, Fery Junaidi, menyatakan bahwa berkas kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Oktober dan akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fery Junaidi, SH, MH mengatakan berkas kasus sudah dilimpahkan pada 24 Oktober 24 di PN Bengkulu dan akan segera disidangkan.

"Berdasarkan informasi dari Bidang Pidsus bahwa berkas kasus tipikor dana BOS SMP 17 Kota Bengkulu sudah dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu untuk sidang masih kita tunggu jadwal dari pengadilan," ungkap Ferry.

Berdasarkan pantauan di laman website Sipp PN Bengkulu, kasus dugaan Tipikor SMPN 17 Kota Bengkulu dibagi menjadi dua berkas. Pertama, tersangka IM dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl dimasukan pada 25 Oktober 2024. Berkas kedua YN dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bg dimasukan di pengadilan Negeri Bengkulu pada 24 Oktober 2024.

Sidang perdana dakwaan untuk kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu dijadwalkan pada 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bengkulu telah melaksanakan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Bengkulu pada 11 September 2024. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyono, dan Kasubnit Tipikor, Ipda Hendra Syahputra, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor selanjutnya tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Hendri. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)," terang Hendra.

Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu diduga dikorupsi oleh kedua tersangka, yang merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara, untuk kepentingan judi online. 

Selain itu, mereka juga menggunakan dana tersebut untuk membeli aset berupa mobil, yang kemudian dijual kembali untuk dijadikan modal bermain judi online.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra. 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevi