Skip to main content
x
pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK), Kamis 21/11/24 (Foto:Hanny)

Bawaslu Kota Bengkulu Catat Pelanggaran APK Kampanye,Imbau Untuk Segera Menertibkan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat adanya pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye dalam jumlah yang signifikan. Sebanyak 17.131 APK dan bahan kampanye ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa temuan ini telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan tindak lanjut dalam waktu tujuh hari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Terdapat 38 laporan yang telah diteruskan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Bengkulu ke masing-masing Liaison Officer (LO). Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK dan KPU diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjutinya,” ujar Ahmad Maskuri.

Penemuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dari peserta pemilu terhadap regulasi kampanye, guna menjaga kualitas proses demokrasi yang bersih dan adil. Bawaslu dan KPU diharapkan dapat bersinergi dalam menangani pelanggaran ini serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kasus serupa tidak terus berulang.

Pelanggaran kampanye di Kota Bengkulu yang ditemukan oleh Bawaslu mencakup pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi terlarang sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G. Surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. 

Lokasi yang Dilarang untuk APK, Pantai Panjang, Tapak Paderi, dan Rumah Bung Karno, Gedung pemerintahan dan tempat ibadah, Bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, serta tiang listrik, Bandara, pelabuhan, area pendidikan, dan rumah sakit, Pohon, trotoar, cagar budaya, hingga sepanjang Jalan Pantai.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan APK di tempat-tempat seperti, Tiang listrik: Mengganggu estetika dan keamanan, Median jalan dan trotoar: Melanggar ketertiban umum, Pohon: Merusak lingkungan, Cagar budaya: Mengganggu nilai historis dan estetika, Jalan Pantai Panjang: Melanggar aturan area wisata.

Bawaslu telah merekomendasikan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari. Langkah ini penting untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye. Penegakan aturan ini juga menjadi pengingat bagi peserta pemilu agar lebih mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya kampanye yang tertib dan berwawasan lingkungan.

“Selain melanggar lokasi, pemasangan juga tidak memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Ahmad Maskuri.

Bawaslu Kota Bengkulu menekankan pentingnya tindak lanjut dari rekomendasi terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu, diharapkan segera bertindak untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga estetika dan ketertiban lingkungan selama masa kampanye berlangsung. Partisipasi masyarakat tidak hanya membantu menciptakan suasana yang kondusif, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya menjaga kualitas demokrasi yang bersih dan adil.

Dengan sinergi antara penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat, diharapkan proses kampanye dapat berjalan dengan tertib, tanpa mengorbankan kenyamanan publik dan kelestarian lingkungan.


 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari