Jaga Popularitas, Anggota DPRD Kampar Ganti Nama ke Pengadilan Negeri Bangkinang
Indonesiaraja.com, Kampar - Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan permohonan perubahan salah satu nama anggota DPRD Kabupaten Kampar Januar menjadi Januar Rambo melalui ketetapan Nomor : 66/SK/2023/PN Bkn.
"Benar Anggota DPRD Kampar H Januar sudah resmi berubah menjadi H Januar Rambo melalui ketetapan PN Bangkinang pada Kamis (2/3/2023)," kata praktisi hukum M Raihan Rafi Juswari.
Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Nomor: 10/Pdt.P/2023/PN Bkn tertanggal 20 Februari 2022.
Dalam permohonannya, pemohon ingin melakukan penambahan nama yang semula bernama Januar menjadi Januar Rambo.
Alasannya, karena pernah orang mencari Pemohon akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya, dan apabila Pemohon menggunakan nama Rambo orang banyak yang tahu kepadanya.
Tujuan Pemohon menambahkan namanya menjadi Januar Rambo agar tidak kehilangan suara saat akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Pemohon lebih dikenal dengan nama Januar Rambo.
Dengan itu, maka hakim berpendapat memandang perlu dilakukan penetapan, maka Majelis Hakim memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari H Januar menjadi H Januar Rambo dalam keputusannya menetapkan melalui Nomor : 66/SK/2023/PN Bkn
Januar Rambo merupakan warga Jalan Provinsi Dusun Kampung Tengah, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar yang juga politisi dari Fraksi Partai Amanah Nasional DPRD Kampar.
Sejak dulu panggilan akrabnya adalah Januar Rambo. Ia telah tiga periode duduk di DPRD Kampar. (Adv)
- 250047 views
