Skip to main content
x
Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Serma Jakfar, Senin 20/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan, Tiga Pelaku Diamankan

Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menggelar konferensi pers pada Senin (20/01/2025) terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Serma Jakfar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kasus ini menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berinisial B.S. (19), warga Kecamatan Pasar Manna, pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Peristiwa bermula pada pukul 14.20 WIB, ketika korban B.S. bersama temannya, A.A., mendatangi sebuah warung di Jalan Serma Jakfar untuk bertemu dengan E.R. Di tempat tersebut, terjadi cekcok antara E.R. dan salah satu pelaku, R.C.H. (17), yang berujung pada perkelahian. 

Saat perkelahian berlangsung, pelaku lainnya, R.I.A.J. (16), mencoba menikam korban dengan senjata tajam, namun berhasil ditangkis oleh E.R. Kemudian, pelaku ketiga, R.R. (17), menikam korban dengan pisau belati ke arah dada kiri. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit As Syifa, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.33 WIB.

Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kanit Idik I Tipidum, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada pukul 16.15 WIB, pelaku pertama, R.C.H., berhasil diamankan di sebuah warung di Kecamatan Pino Raya. 

Berdasarkan pengembangan, dua pelaku lainnya, R.R. dan R.I.A.J., diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor di Jalan Manna Bengkulu. Dalam pengejaran, tim Totaici berhasil menghentikan kendaraan kedua pelaku dengan tindakan tegas dan segera mengamankan mereka untuk dibawa ke Polres Bengkulu Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah pisau belati sepanjang 24 cm, jaket berwarna hijau gelap, celana pendek boxer warna biru, dan celana dalam abu-abu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.

Wakil Kapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. 

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya," pungkas Kompol Rahmat Hadi.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari