KPU Benteng Segera Lelang Logistik Pilkada 2024, Menunggu Instruksi KPU Provinsi
Indonesiaraja.com,Bengkulu Tengah- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera melaksanakan lelang terhadap logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Jumat (03/01/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kassubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Rohiemansyah, yang mengungkapkan bahwa logistik Pilkada kemungkinan akan dilelang, bukan dimusnahkan.
Namun, untuk pelaksanaan lelang, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah masih menunggu instruksi resmi dari KPU Provinsi Bengkulu. Rohiemansyah menegaskan, setelah menerima petunjuk dari KPU Provinsi, mekanisme dan jadwal lelang akan segera dibahas dan dijalankan sesuai arahan tersebut.
“Untuk logistik kemungkinan akan dilelang dan bukan dimusnahkan. Untuk pelaksanaan lelang, kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi. Apabila sudah ada petunjuk, pelaksanaan lelang akan segera dilakukan,” ujar Rohiemansyah.
Lebih lanjut, Rohiemansyah menjelaskan bahwa terkait mekanisme lelang, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan yang diberikan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
"Terkait mekanisme lelangnya, kita masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi. Apabila sudah ada petunjuk, akan segera kita laksanakan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd, juga memberikan penjelasan terkait perkembangan Pilkada. Melki menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jika gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Evi Susanti-Rico Zaryan dicabut, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Jika tidak ada sengketa atau perselisihan, pelantikan Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Dengan dicabutnya gugatan Evi-Rico, maka tidak ada lagi sengketa atau perselisihan dalam Pilkada Bengkulu Tengah," jelas Melki.
Melki juga mengonfirmasi bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima surat tembusan terkait pencabutan gugatan dari Paslon Evi-Rico yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Zetriansyah dan rekan. Dalam surat yang diterima KPU, disebutkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan melalui permohonan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2024.
“Berdasarkan surat kuasa khusus dari MK, nomor perkara 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024, gugatan tersebut dicabut dan kami diminta untuk menghapus perkara tersebut dari register Mahkamah Konstitusi,” tutup Melki.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, proses Pilkada Bengkulu Tengah memasuki tahap final, dan pelantikan Bupati terpilih dijadwalkan pada Februari 2025 mendatang.
Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari
- 250042 views