Kuasa Hukum Rifai-Yevri Perbaiki Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto, resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (06/12/2024) lalu.
Terbaru, kuasa hukum pasangan tersebut, Agustam Rachman SH MAPS, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan pada Senin (09/12/2024) kemarin.
Agustam menjelaskan bahwa perbaikan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang memberikan waktu tiga hari kerja setelah diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang lengkap. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang menjadi langkah awal masuknya perkara ke tahap persidangan.
"Pada pokoknya, dalam perbaikan permohonan yang kami sampaikan ke MK, sebanyak 41 halaman, kami tetap berpegang pada pendirian bahwa pasangan Gusnan-II Sumirat tidak sah sebagai Paslon. Hal ini karena Gusnan sudah menjabat dua periode, yaitu periode pertama 2016-2021 selama 2 tahun 9 bulan 7 hari, dan periode kedua 2021-2025," ujar Agustam, Rabu (11/12/2024).
Meskipun sudah melakukan perbaikan, Agustam mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana sengketa Pilkada BS 2024. Ia juga optimis gugatan mereka dapat diterima oleh MK.
"Sidang perdana belum ada jadwalnya," jelas Agustam.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, menyatakan bahwa Paslon Rifai-Yevri memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal ini karena selisih perolehan suara mereka dengan Paslon 2, Gusnan Mulyadi-II Sumirat, sangat tipis.
"Kalau perolehan suara menang tipis, Paslon memang mempunyai hak melakukan gugatan ke MK," ujar Wiwin.
Wiwin juga mengonfirmasi bahwa Paslon Rifai-Yevri sudah mendaftarkan gugatan mereka ke MK, meskipun nomor registrasinya baru akan diumumkan sekitar tanggal 19 Desember 2024.
"Kita KPU mengikuti prosedur yang diatur, dan pada tanggal 19 Desember 2024, Buku Registrasi Perkara (BRPK) akan keluar," jelas Wiwin.
Wiwin menambahkan, setelah keluarnya BRPK, KPU akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan terkait gugatan tersebut.
"Berdasarkan itu, kami KPU akan mempersiapkan berkas-berkas terkait hal tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, Paslon Rifai-Yevri memperoleh 37.150 suara, kalah tipis dari Paslon petahana Gusnan Mulyadi-II Sumirat yang memperoleh 37.968 suara, dengan selisih hanya 818 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 1, Elva-Makrizal, memperoleh 25.574 suara.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250046 views
